Minggu, 09 Januari 2011

Macam status tanah. Kenali status tanah lahan sebelum membeli.

http://astudioarchitect.com/2009/10/mudah-membangun-macam-status-tanah.html

Setiap orang yang memiliki tanah atau rumah tentunya ingin mendapatkan kepastian hukum untuk tanah yang dimilikinya. Akan sangat berguna untuk mengetahui berbagai status tanah/ lahan, misalnya bila kita akan membeli sebuah property tanah atau rumah. Demikian pula saat akan membangun rumah, tentunya diperlukan IMB. Untuk mengurus IMB, harus ada sertifikat tanahnya, entah SHM atau SHGB. Terdapat beberapa macam status tanah, sebelum membeli, pastikan kita mengerti status tanah tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Masalah yang bisa terjadi berkaitan dengan status tanah adalah; setelah terjadi pembelian, ternyata status tanah berbeda dari yang disebutkan oleh penjual. Cara untuk mengetahui status tanah, salah satunya adalah dengan meminta bantuan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk mengecek status tanah tersebut. Adalah langkah bijak untuk mengetahui lebih dahulu status tanah meskipun kita harus mengeluarkan dana untuk menyewa jasa notaris.
Mari kita mengenal berbagai surat dan sertifikat tanah.




Girik.
Girik sebenarnya bukan sertifikat, tapi adalah surat tanda pembayaran pajak atas lahan, yang merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah tersebut. Girik tidak kuat status hukumnya seperti sertifikat, tetapi girik bisa dijadikan dasar untuk membuat sertifikat tanah.

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut [wikipedia]. Status SHM adalah status yang paling kuat untuk kepemilikan lahan karena disini, lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan ataupun kemungkinan pemilikan pihak lain. Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti Sertifikat hak Guna Bangunan. Melalui sertifikat ini, pemilik bisa menggunakannya sebagai bukti kuat atas kepemilikan tanah, dengan kata lain, bila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum. Sertifikat Hak Milik juga bisa menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual beli, atau juga jaminan kredit. Proses mendapatkan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT agar diuruskan ke BPN, dimana notaris lebih mengetahui seluk beluk dan syarat pembuatan seritifikat tanah. Syarat masing-masing berbeda bila tanah tersebut tanah hibah atau jual beli, tanah adat, tanah lelang, dan sebagainya.

Sertifikat Hak Guna
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu tertentu misalnya 20 tahun. Setelah melewati batas 20 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya hanya untuk WNI. [wikipedia].
Sertifikat Hak guna ini bisa digunakan untuk batas 20 tahun yang bisa diperpanjang lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar